Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal fifty five KUHPidana dapat terwujud apabila adanya otak pelaku kejahatan atau otak pelaku tindak pidana. Pelaku tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang. This Web page is employing a security support to safeguard itself from on the net assaults. The action you https://pakar55rtp08753.ambien-blog.com/41912010/the-best-side-of-pakar55-rtp